Sabtu, 06 Desember 2014

Membeli barang curian, lantas bagaimana?

Selalu ada kemungkinan arloji yang kita beli ternyata hasil kejahatan (barang curian). Selama belasan tahun menggeluti hobi mengoleksi arloji bekas, kasus-kasus demikian telah menimpa beberapa orang yang saya kenal. Urusan selanjutnya pasti terkait dengan hukum (kebawa-bawa) meskipun anda setengah mati membela diri dengan mengatakan bahwa anda bukan penadah, silakan sampaikan itu di pengadilan. Memang kita seharusnya memiliki filter untuk mengetahui apakah arloji yang akan kita beli itu hasil kejahatan atau bukan. Namun, setinggi tingginya ilmu yang kita miliki, jika datang hari naas kita mau bagaimana lagi. Mungkin anda berkata kepada diri sendiri saat membaca tulisan ini, ah itu tidak mungkin terjadi pada diri saya. Kenapa tidak? Itu  terjadi secara random, jika jarum judi kehidupan sedang menunjuk anda, lantas bagaimana?

2 komentar:

  1. saya pernah mengalami pencurian di rumah saya,dan suatu waktu saya ketemu barang saya yang dicuru disuatu tempat orang jual barang bekas, setelah lapor polisi org tersebut dibawa ke kantor polisi dan dimintain keterangan ,,nah yang jadi bumerang justru polisi minta bukti ke saya mengenai surat kepemilikan barang tersebut dan karena saya beli bekas dari teman juga tanpa kwitansi, ya org tersebut dilepas saja dan barang saya dibawa kembali karena polisi tidak bisa berbuat apa apa tanpa kita bisa menunjukkan bukati kepemilikan (kwitansi pembelian barang tsb)

    BalasHapus
  2. padahal sebelum nya saya pernah lapor tentang kecurian tersebut ,dan disebutkan termasuk barang yang saya temukan di pasar org jual barang bekas ..tapi ya begitulah saat ini ..meski kita lapor polisi sekalipun belum tentu kita bisa menemukan kembali barang kita yang hilang meskipun barang tersebut sudah di depan mata penegak keadlian

    BalasHapus