Sabtu, 06 Desember 2014
Membeli barang curian, lantas bagaimana?
Selalu ada kemungkinan arloji yang kita beli ternyata hasil kejahatan (barang curian). Selama belasan tahun menggeluti hobi mengoleksi arloji bekas, kasus-kasus demikian telah menimpa beberapa orang yang saya kenal. Urusan selanjutnya pasti terkait dengan hukum (kebawa-bawa) meskipun anda setengah mati membela diri dengan mengatakan bahwa anda bukan penadah, silakan sampaikan itu di pengadilan. Memang kita seharusnya memiliki filter untuk mengetahui apakah arloji yang akan kita beli itu hasil kejahatan atau bukan. Namun, setinggi tingginya ilmu yang kita miliki, jika datang hari naas kita mau bagaimana lagi. Mungkin anda berkata kepada diri sendiri saat membaca tulisan ini, ah itu tidak mungkin terjadi pada diri saya. Kenapa tidak? Itu terjadi secara random, jika jarum judi kehidupan sedang menunjuk anda, lantas bagaimana?
Langganan:
Postingan (Atom)